Pengamat Desak Pj Gubernur DKI Hentikan Pembahasan APBD Perubahan 2022
Jakarta, Dekannews - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto alias SGY mengingatkan PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk tidak gegabah dalam melakukan pembahasan APBD perubahan tahun 2022.
Menurut dia, Pj Gubernur Heru Budi harus mewaspadai agar penyusunan APBD perubahan 2022 diawal kepemimpinannya tidak menjadi bumerang bagi dirinya. "Jebakan Betmen bisa diartikan sebagai suatu kondisi dimana kita, yang terkadang secara seberono atau tak sadar terperangkap pada suatu kondisi atau keadaan yang kita lakukan. Seharusnya hal itu dapat kita cegah atau hindari seandainya kita lebih waspada," kata SGY dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
SGY melanjutkan rerkait hal tersebut, penting untuk memperhatikan tentang anggaran DKI Jakarta. Sebab kata dia, pasca pelantikan Heru Budi Hartono (17/10/2022) menjadi Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, sampai saat ini Jakarta masih belum punya Raperda Perubahan APBD (APBD-P) Tahun 2022.
Padahal SGY melanjutkan, sebelumnya saat masih menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan telah menyampaikan surat permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk membahas APBD-P Tahun 2022.
"Surat dengan nomor 552/UD.00.02 tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 ini dibuat oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 27 September 2022," urainya.
Kemudian, sambung SGY, surat tersebut diterima DPRD DKI Jakarta pada waktu yang sama, yaitu tanggal 27 September 2022. Kemudian Dewan bersama jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta menyepakati penjadwalan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.
"Dewan telah meyakini Raperda Perubahan APBD akan tuntas. Direncanakan pengkajian Raperda Perubahan APBD DKI 2022 dilakukan secara marathon pada 20-22 Oktober ini. Lalu rencanya persetujuan Raperda Perubahan APBD DKI 2022, melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD bersama TAPD akan digelar pada 23 Oktober 2022," ujar dia.
Meski demikian, SGY mengungkapkan, sepintas semua tampak normal dan tak bermasalah. Akan tetapi setelah teliti kembali, imbuh SGY, rupanya pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022 sudah tak bisa lagi dijalankan. Batas waktunya sudah habis lantaran hanya sampai pada akhir bulan September, yakni tanggal 30 September 2022.
"Bahkan sebelumnya, saya pun terjebak mendukung rencana pembahas pertubahan Raperda APBD 2022 ini. Secara spontan, saya pikir masih ada waktu hingga tanggal 30 Oktober 2022. Bahkan saya meminta agar Dewan juga memberi kesepatan Pj Heru dilibatkan untuk melakukan koreksi atas rencana perubahan APBD Tahun 2022 tersebut," terang dia.
Batas waktu pembahasan APBD perubahan tahun 2022 habis, SGY menegaskan ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Uraian aturan ini dapat dilihat pada pasal 179 ayat (1) PP No 12 Tahun 2019 tersebut diatas. Selain itu juga dapat dilihat pada Lampiran Permendagri No 27 Tahun 2021 tersebut, yakni pada halaman 288. Dijelaskan dalam aturan ini, bahwa bila Perubahan APBD tak ada, maka dianggap tak ada Perubahan APBD atau bisa mengunakan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan Peraturan Kepala Daerah," tutur SGY.
Dengan demikian, SGY menyarankan kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan DPRD DKI Jakarta agar segera menghentikan pembahasan perubahan APBD Tahun 2022. Lalu masih kata SGY, Pemprov bisa segera mengumumkan kepada masyarakat bahwa perubahan APBD tahun 2022 tak ada atau dengan mengunakan Peraturan Kepala Daerah.
Sebab, SGY memaparkan, bila Pj Gubernur Heru dan DPRD DKI Jakarta masih terus melakukan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022, maka hal itu dapat melanggar aturan.
"Jika pembahasan APBD perubahan tetap dilakukan maka dapat terperangkap jebakan Betmen. Artinya apa yang dilakukan itu adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu produk hukumnya juga rawan digugat di pengadilan," tegasnya
Selain itu SGY menambahkan, alasan untuk menghentikan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2022 sangat mudah. Kata dia, sampaikan saja kepada masyarakat bahwa DPRD DKI Jakarta tak punya cukup waktu untuk membahas Perubahan APBD Tahun 2022 hanya dalam waktu 3(tiga) hari saja.
"Artinya, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir, yakni tanggal 30 September 2022. Sedangkan surat Gubernur Anies Baswedan baru disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta pada tanggal 27 September 2022," pungkasnya. (Zat)